Sistem Demokrasi Terpimpin: Sebuah Uraian tentang Usulan Presiden Sukarno selama Era Demokrasi Liberal

Era Demokrasi Liberal di Indonesia berakhir pada tahun 1959 setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Itulah awal perkembangan sistem demokrasi terpimpin di Indonesia. Namun, menarik untuk dicatat bahwa konsep demokrasi terpimpin ternyata sudah diusulkan oleh Soekarno sejak jauh hari, tepatnya pada era demokrasi liberal. Mari kita lanjutkan menjelajah pembahasan ini.

Bagaimana Konsep Demokrasi Terpimpin Muncul?

Presiden Sukarno, sebagai arsitek bangunan negara Indonesia, sangat mengamati perkembangan politik nasional Indonesia. Dia melihat celah-celah dalam pelaksanaan sistem demokrasi liberal, yaitu semakin maraknya konflik antara partai-partai politik yang menimbulkan stabilitas yang rapuh.

Soekarno kemudian mengusulkan sebuah konsep demokrasi yang berbeda – demokrasi terpimpin. Dalam pikirannya, konsep ini akan membawa Indonesia ke era stabilitas politik yang lebih kuat dengan kepemimpinan yang lebih sentral dan terpimpin.

Mendefinisikan Demokrasi Terpimpin

Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu mendefinisikan apa itu demokrasi terpimpin. Secara sederhana, konsep ini merujuk kepada sistem demokrasi di mana pemerintahan dijalankan dengan cara yang lebih sentral dan stabil, secara guidance dan dengan arah yang jelas.

Pada prinsipnya, konsep demokrasi terpimpin diperkenalkan Presiden Sukarno dengan mempertimbangkan pentingnya stabilitas dan keamanan dalam suatu negara. Intinya adalah bahwa kekuasaan itu bersifat terpusat di pemerintah pusat, bukan tersebar merata di berbagai pihak yang kemungkinan bisa menimbulkan konflik atau kegaduhan.

Presiden Sukarno dan Dekret 5 Juli 1959

Dalam usahanya untuk mewujudkan ide tersebut, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang mencabut Konstitusi RIS 1949 dan memulihkan kembali Konstitusi UUD 1945. Dengan ini, sistem demokrasi liberal secara resmi digantikan oleh demokrasi terpimpin.

Dekret ini merupakan tindakan tegas dan berani yang mendemonstrasikan keinginan Sukarno untuk bergerak menuju sistem politik yang mempromosikan stabilitas dan keadilan sosial, suatu ide dasar dalam konsep demokrasi terpimpin.

Penutup

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Presiden Sukarno memainkan peran penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ide-ide dan usulannya mengenai demokrasi terpimpin menjadi titik balik penting yang membentuk landasan politik di Indonesia. Dekret 5 Juli 1959 dan penggantian sistem demokrasi liberal dengan demokrasi terpimpin merupakan bukti kuat atas komitmen Soekarno untuk stabilitas dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Tinggalkan komentar